NAMA : ALFIYAN DWI CAHYO
NPM : 2D414207
KELAS : 4IC12
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah cabang
filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
A. PENGERTIAN ETIKA
Etika (Yunani Kuno): "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad
ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical
philosophy).
Etika dimulai
bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan
kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena
itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti
juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan(studi
penggunaan nilai-nilai etika).
B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa
saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
C. CIRI KHAS PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
1.
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4.
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesional adalah istilah bagi
seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan
dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah
atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau
organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah
negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli
dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya
meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat
olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang
bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
PENGERTIAN
ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI
PROFESI
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 Ciri-ciri
Organisasi Profesi:
- Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan
pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
- Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan
kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
- Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar
pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta
menetapkan kebijakan profesi
KODE ETIK
PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
- Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana
di lapangan kerja (kalangan sosial).
- Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
A. KODE ETIK INSINYUR DAN PII
Persatuan Insinyur Indonesia
(PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir.
Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo di Bandung,
merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan
cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan
penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam
menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous
development program (CPD)yang isi programnya selain berisikan pengetahuan
keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan
pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana
Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh
etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik
Insinyur Indonesia, Catur
Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia*.
Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki
oleh Insinyur Indonesia antara lain: (1) mengutamakan keluhuran budi, (2)
menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan
umat manusia, (3) bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dan (4) meningkatkan kompetensi
dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Saya membaca 4
prinsip dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi
insan yang memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja
mendahulukan kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi
dengan senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahlian engineeringnya.
Sapta Dharma adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku Insinyur
yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa tadi antara lain: (1)
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, (2) bekerja
sesuai dengan kompetensinya, (3) hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggungjawabkan, (4) menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung
jawab tugasnya, (5) membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing, (6) memegang teguh kehormatan dan martabat profesi dan (7)
mengembangkan kemampuan profesional. Apabila kita baca lagi lebih seksama,
sapta dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan catur karsa,
bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan
integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia
bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu
ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain
adalah etika dan integritas.
Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi
keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran
tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas.
B. ORGANISASI PROFESI SERTA PII DI REGIONAL
DAN GLOBAL
PERHIMPUNAN ERGONOMI INDONESIA
Perhimpunan ergonomi
Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan
para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama
berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya
masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya
sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali
dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh
peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987, bertempat di
Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung.
PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan ilmu
Ergonomi dalam berbagai
kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain
yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan
hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk
menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi
peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. PEI berfungsi sebagai wadah
yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam
kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik- baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di
Afrika Selatanatau Ergonomics Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam
ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang
bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang
bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
Tanggung Jawab Profesional
A. Integritas profesional dan Kerahasiaan
·
Seorang
ergonom harus memastikan privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat
menjalankan tugas.
·
Seorang
ergonom akan mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan izin tertulis
dari kliennya atau bila diperintahkan oleh hukum.
·
Seorang
ergonom tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi atau
tugas untuk membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya
sendiri, atau untuk orang lain baik secara langsung atau tidak langsung.
B. Penyimpanan Data
·
Data
yang dikumpulkan selama tugas harus disimpan minimal satu tahun.
·
Laporan
ergonomis dan surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat
tahun.
C. Integritas
·
Seorang
ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran.
Secara rinci ergonom harus:
·
Obyektif
dan tidak memihak setiap saat;
·
Menghormati
fakta, menyatakan opini dengan jujur dan berperilaku sedemikian rupa untuk
mempertahankan integritas dan munculnya integritas;
·
Memberi
informasi kepada klien (dengan cara yang tepat) jika ada kesalahan atau eror
yang telah dibuat.
·
Membuat
rekomendasi dan saran dengan itikad baik dan melakukan upaya yangwajar untuk
memastikan bahwa rekomendasi tersebut layak dan dapatdijalankan.
D. Konflik kepentingan
·
Seorang
ergonom setiap saat menghindari situasi dimana konflik kepentingan atau potensi
konflik kepentingan mungkin timbul. Konflik kepentingan dapat mempengaruhi
loyalitas ergonom terhadap klien.
·
Seorang
ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi konflik kepentingan atau saat
muncul potensi konflik kepentingan dengan segera ketika ia sadar dengan situasi
tesebut; ergonomi akan perlu meminta izin untuk melanjutkan proyek atau
tugasnya.
·
Seorang
ergonom akan bertindak untuk kepentingan klien secara umum dalammelaksanakan
semua pekerjaan. Seorang ergonom harus menghindari situasi
dimana ada konflik kepentingan atau harus memberikan pengungkapan
penuhkonflik-konflik tersebut kepada semua pihak yang berpotensi terkena
dampak. Seorang ergonom tidak akan bekerja pada proyek yang sama untuk dua atau
lebih klien yang memiliki kepentingan bersaing.
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan Profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai
oleh pengurus pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut
sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke
dalam masyarakat Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu insinyur dan
sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Tujuan Dasar PII adalah, mampu memberikan pelayanan yang
bermanfaat bagi para anggota, mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional
bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain, mampu
memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga
hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta
secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Kode Etik Insinyur Indonesia
Insinyur memiliki kode etik di indonesia itu disebut “Catur
Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan kode etik insinyur itu diantaranya
memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, diantaranya adalah:
1. Mengutamakan keluhuran
budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) merupakan suatu
asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan
bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode
etik ASTTI antara lain.
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang
berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada
perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan
diri dari perbuatan melawan hukum.
b. Tanggap terhadap
kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis,
Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan
teknologi.
c. Penuh rasa
tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
d. Disiplin serta
berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri
dari praktek/ tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian
pihak lain.
e. Adil, Tegas,
Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan
keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan,
Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia
(KTII)
Grup milis ini adalah wadah
terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media
komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi
profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan
Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan
mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Dalam melaksanakan program-program KTII, 3 anggotanya, yaitu
BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani Kesepahaman Bersama (MOU) pada
tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program
Utama yaitu:
1. Pelatihan Dasar Insinyur
Profesional untuk Perguruan Tinggi dan Umum
2. Peningkatan Kualitas
Perguruan Tinggi Teknik Industri
3. Pemberdayaan UKM
4. Sertifikasi Insinyur
Profesional
5. Program Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)
6. Seminar Penguatan
Struktur Industri Nasional
7. Pengembangan Data Base
Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik Industri
8. Penerbitan Jurnal
Teknik Industri
9. International
Conference on Resources Based Industries.
BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada tanggal
9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100 perwakilan
perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini adalah memantapkan dan
meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di
Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan
pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota
BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan menjadi mitra Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya dalam
bidang pendidikan tinggi teknik industri.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik :
·
Mendapat
peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus,
misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah
tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika
tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti
peringatan keras ataupun lainnya
·
Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data
yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh
pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus
tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal,
sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan
akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog
yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
·
Hukum
Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh
Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal
23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah
sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang
terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan
pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya,
begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan
dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa,
hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
·
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
a.
Alasan
ekonomiàkebutuhan individu, misalnya : Korupsi
b.
Tidak
ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
c.
Perilaku
dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
d.
lingkungan
tidak etis (pengaruh komunitas)
e.
Perilaku
orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
f.
Sanksi
Pelanggaran Etika
g.
Sanksi
social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
h.
Sanksi
hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas
utama dan diikuti hukum perdata.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar