MANUSIA DAN KEADILAN
§ Pengertian
keadlian
Pengertian Keadilan Secara Umum.
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang
berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi
sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice
secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut
adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara
tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
§
Contoh Keadilan’
Seorang pedagang harus berlaku
adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat
menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila
ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya
seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa
dirugikan.
§
Lima
Wujud Keadilan Sosial dalam perbuatab dan sikap
1. Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
§
Macam – macam keadilan beserta contohnya
a.
Keadilan Legal atau keadilan Moral
adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau
pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan
yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan,
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak
adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak serasian.
Contoh:seorang
pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b.
Keadilan Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada
setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya
masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi
setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
contoh:
Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata ali menerima Rp.100.000 –maka budi harus menerima
Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi sama, jelas hal tersebut
tidak adil
c.
Keadilan Komutatif
adalahkeadilan yang memberikan kepada setiap orang
sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari
kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh
:
Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan
baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya
sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar