SOFTSKILL ETIKA PROFESI
1.
Pengertian Konsultan Engineering
A. Prosedur
pendirian bisnis konsultan enginering
International Finance Corporation
merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di
peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat
kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan,
Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika
yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei
tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki
empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
1) Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin,
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti
surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang
yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
·
Bukti diri.
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain hal diatas diperlukannya
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin dari Departemen Teknis.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2) Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu
bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3) Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4) Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun
diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang
dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan
ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
B.
Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi pekerja
untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui
status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan
antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu
tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di
hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan
jelas pekerja memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan
Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga
memuat mengenai prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh
perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH
Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus
memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
ü Adanya pekerja dan
pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak
sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja
dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja
mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja
diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi
kerja.
Ø Syarat
sahnya kontrak kerja
Pasal
1338 ayat (1) menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Sahnya pembuatan perjanjian harus berpedoman terhadap Pasal 1320 KHU
Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak
kerja yaitu adanya:
ü Kesepakatan Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau adanya rasa
sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan
tidak ada atau tidak dianjurkan apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan,
penipuan, atau kekhilafan.
ü Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang atas dasar hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut pandangan
hukum mempunyai kewenangan untuk dapat membuat kontrak. Yang tidak memiliki
kewenangan adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
ataucuratele, dan orang sakit jiwa. Anak-anak merupakan mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah menikah dianggap sudah dewasa, yang
mengartikan dapat untuk membuat perjanjian.
ü Objek yang diatur
harus jelas dalam hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah adanya kontrak fiktif.
ü Kontrak kerja harus
sesuai dengan Undang-Undang Maksudnya isi dari kontrak tidak boleh bertentangan
dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bersifat memaksa,
ketertiban umum dan atau kesusilaan.
C.
Kontrak Bisnis
Definisi kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
D. Prosedur
Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari
prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja
terdiri dari:
1) Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job
Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2) Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh
dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi,
tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila
salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3) Seleksi
Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
Ø Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Ø Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4) Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan
serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum
jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain :
a) Metode
Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan
metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan
umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas
dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
b) Pelelangan
Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan
jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu
mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan
pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c) Pemilihan
Langsung
Pemilihan langsung merupakan
pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
d) Penunjukan
Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam
Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain :
Ø Terjadi keadaan
darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera,
termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
Ø Pekerjaan yang
bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
Ø Pekerjaan berskala
kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
Ø Paket pekerjaan
berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu
penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
Ø Paket pekerjaan
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin
industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
Ø Paket pekerjaan
bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi
khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
2. Berikut Mekansime
penujukan Ahli K3
1) PERMOHONAN
Berikut daftar permohonannya :
Ø Daftar riwayat hidup
Ø Surat keterangan
pengalaman kerja di bidang K3
Ø Surat keterangan
berbadan sehat dari dokter
Ø Surat keterangan
pemeriksaan psikologi
Ø Surat keterangan
kelakuan baik dari kepolisian
Ø Surat keterangan
pernyataan bekerja penuh dari perushaan/instansi yang bersangkutan
Ø Foto copy ijazah /
SSTB terakhir
Ø Sertifikat
pendidikan khusus K3
2) MEMNAKER
cq DIRJEN BINWASNAKER
Setelah seluruh persyaratan di
permohonan telah lengkap maka berkasih di berikan ke Kementrian Tenaga Kerja
Untuk di proses yang nanti nya akan di nilai oleh TIM PENILAI KEMENTRIAN.
3) SK
PENUNJUKAN
Setelah memalui proses oleh TIM
PENILAI dan lulus uji maka akan mendaptkan SK PENUNJUKAN dari Kemantrian Tenaga
Kerja. Untuk SK PENUNJUKAN ini masa berlaku 3 Tahun dan dapat diperpanjang
dengan pengujian kembali tentang kemampuan pengetahuan teknis K3.
Berikut yang perlu disiapkan jika
ingin memerpanjang SK tersebut ;
1. Surat permohonan
2. Semua lampiran
sebagaimana lampiran awal
3. Salinan keputusan
penunjukan Ahli K3 yang lama
4. Surat pernyataan
dan pengurus/pimpinan instansi mengenai prestasi yang bersangkutan
5. Rekapitulasi
laporan kegiatan
Kemudian apa saja yang
menyebabkan SK PENUNJUKAN itu sudah tidak berlaku/pencabutan, berikut
penjelasannya :
1. Tidak berlaku
apabila yang bersangkutan :
·
Pindah ke perusahaan lain
·
Mengundurkan diri
·
Meninggal dunia
2. Di cabut apabila
yang bersangkutan terbukti :
·
Tidak memenuhi per-UU-an K3
·
Melakukan kesalahan dan kecerobohan
·
Dengan sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia perusahaan
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar