A.
PERATURAN
DAN REGULASI
·
PENJELASAN
UU N0 19 TENTANG HAK CIPTA
Menurut UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra berupa buku- buku, program
komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil
karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara
hukum hak ciptamengandung beberapa elemen hak. Hak – hak yang di miliki oleh
pemilik atau hak cipta adalah hak untuk :
1. Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
2. Mengimpor
dan mengekspor ciptaan
3. Ciptaan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan
4. Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif
tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
Hal yang di maksud dengan Hak ekslusif
adalah bahwa hanya pemegang tau pemilik hak ciptaan yang bebas melaksankan
pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain di larang
melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di
indonesia, hak ekslusif si pegangang hak cipta termasuk kegiatan- kegiatan
menerjamahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa,
meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun. Hak hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat
dialih kan misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU nomor 19
TAHUN 2002 pasal 3 dan 4).pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain
melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi,dengan persyaratan tertentu (UU
nomor 19 TAHUN 2002 BAB V ).Ini terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
UUD NO 19 TENTANG HAK CIPTA KETENTUAN UMUM, LINGKUP HAK CIPTA,
PERLINDUNGAN, PEMBATASAN HAK CIPTA, DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
·
Ketentuan
Hukum
Pada dasarnya,
hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta
atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,
siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten
yang memberikan hak monopoli
untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat
ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian
hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
·
Lingkup
Hak Cipta
Lingkup Hak
Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
a. Ciptaan yang dilindungi (pasal
12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain,
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak ada Hak
Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
·
Perlindungan
Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya
tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian
yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak
ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, yang mencakup :
a.Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin
atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Pembatasan
Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian
dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang
didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk
pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
·
Prosedur
Pendaftaran HAKI
Sesuai yang
diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI)
yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI
diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
B.
ASPEK
BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
Contoh : Proses Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dalam pengertian orang pribadi
maupun badan hukum. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada
saat perseroan didirikan.
Dalam hal pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain
berdasarkan surat kuasa. Dalam akta pendirian harus berisi :
Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham
untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat setiap saham, dan nilai
nominal tiap saham;
f. Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat dan tata penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.
i. Tata cara penggunaan laba
Selain ketentuan tersebut diatas, anggaran dasar dapat juga memuat
ketentuan lain yang tidak bertentangan Undang-undang Tentang Perseroan
Terbatas.
Pengisian format isian ini harus didahului dengan pengajuan nama perseroan,
dalam hal ini pendiri hanya memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan
untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
kepada manteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian
ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan tahapan proses pendirian dan
perizinan PT yaitu:
1. Persiapan: Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT, dan Surat
Kuasa
- Konsultasi
diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara
pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan perseroan.
- Persiapan
dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan surat
kuasa pendirian PT.
- Lama
proses tergantung para pendiri perseroan.
2. Pemeriksaan Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
- Pemeriksaan
formulir dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang
disampaikan.
- Pengecekan
dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang dipilih sudah
dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut
langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui sisminbakum.
- Jika
nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama
lain.
Persyaratan:
a. Melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian PT.
b. Melampirkan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus.
c. Melampirkan fotokopi KK pimpinan perusahaan.
d. Lama proses satu hari kerja setelah formulir dan surat kuasa diterima.
3. Pendaftaran dan Persetujuan Pemakaian Nama PT
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari
instansi terkait ( Menteri Hukum dan Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun
2007.
4. Pembuatan Draft ( Notulan Anggaran Dasar PT )
Dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseoraan
didalam pendirian PT dan surat kuasa.
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang.
- Proses
pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui.
- Akta
pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
- Lama
proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Persyaratan:
melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan fotokopi KTP pengurus.
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Permohonan
surat keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat.
- Lama
proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemllikan
tempat usaha, surat keterangan pemilik gedung apabila berdomisili di kantor
perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir
7. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan surat keterangan wajib pajak.
- Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak.
- Lama
proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Lama
proses SK wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan
diajukan.
- Persyaratan
lain dibutuhkan
8. Pengesahan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
Permohonan diajukan oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan
pengesahan Anggaran Dasar Perseoraan. Lama proses 25 hari kerja setelah
permohonan di ajukan.
Persyaratan lain dibutuhkan.
9. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
10. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Permohonan
SIUP diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan
keberadaan domisili perseoraan tersebut.
- Lama
proses sepuluh hari kerja setelah permohohan diajukan.
11. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Permohonan
diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan
Kota/Kabupaten/Propinsi.
- Bagi
perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahan.
- Lama
proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12. Pengumuman Dalam Berita acara Negara
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri hukum dan Ham RI maka harus diumumkan dalam Berita
acara Negara.
DRAFT Kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
- Yang
bertanda tangan dibawah ini :
- NAMA
: ……………………..
- JABATAN
: ………………………
- PERUSAHAAN
: ……………………..
- ALAMAT
: ………………………
- Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA.
- NAMA
: ……………………..
- JABATAN
: …………………….
- PERUSAHAAN
: …………………….
- ALAMAT
: …………………….
- Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebutPIHAK KEDUA.
- Bahwa
Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang
bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi
tekhnologi.
- Bahwa
antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak
service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama
dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. /
Bulan
- Dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
- Bentuk
kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services
(Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking
Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware
and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software
Komputer)
- Daftar,
jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
- Ruang
lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
- Seluruh
CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan
pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service
printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian
yang telah disepakati ini
- Install
software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk
konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
- Jangka
waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung
selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja
Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa
perubahan yang disepakati bersama.
Pasal4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
- Pihak
Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam
sebulan
- Pihak
Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama
minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
- Diluar
kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak
Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak
selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki
perangkat komputer tersebut
Pasal5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
- Pihak
Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak
Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
- Khususnya
untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service
dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
- Jasa
perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5
ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
- Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau
dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
- Pembayaran
jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk
oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh
Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
- Kewajiban
Pihak Pertama
- Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan,
terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
- Membayarkan
jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
- Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak
Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
- Semua
Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan
dengan jenis barang yang dibeli
- Hak
Pihak Pertama
- Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua
tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
- Memotong
biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu
jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
- Pihak
pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua
perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat
beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti
mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas
kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
- Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak
Kedua.
- Kewajiban
Pihak Kedua
- Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di
tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
- Membuat
rencana kerja/service bulanan.
- Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan
Komputer
- Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
- Hak
Pihak kedua
- Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
- Meminta
penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan
bukti pembelian spare part
- Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
- Jika
kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu
hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak
tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah
pihak
- Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi
semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak
ini dibatalkan
- Dan atau
pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua
pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi
semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak
Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
- Hal-hal
yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian
hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak
kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
- Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
- Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua)
diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
C.
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS, KONTRAK KERJA, PROSEDUR PENGADAAN, KONTAK BISNIS
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar,
hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan
pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha
tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha
Industri (SIUI)
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus
berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di
Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP
KONTRAK KERJA
Defini kontrak kerja adalah suatu
bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu,
hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang
ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan
dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja,
yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3
bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2
tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent
(tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini,
karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan
kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa
percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui
outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing,
walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien
perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak
langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak
kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan
tersebut.
PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari
prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
- Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja
terdiri dari:
- Perencanaan Tenaga Kerja, Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job
Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job
Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang
sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan
penerimaan pegawai baru.
- Penarikan Tenaga Kerja Penarikan tenaga
kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga
kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas
prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu
media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih
berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan
yang negatif.
- Seleksi Tenaga Kerja, Ada 5 tahapan
dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan
dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
- Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
- Compensatory Selection Process adalah seleksi
dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
- Penempatan Tenaga KerjanPenempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator
kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif,
terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
- Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan
serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum
jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
- Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan
penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa
dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas
dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika
pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu
mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan
pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia
barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada
penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
- Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa
yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis
maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
- Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam
Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain:
- Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara,
keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat
akibat bencana alam,
- Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut
pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
- Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket
pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
- Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik
yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan,
pemegang hak paten tertentu,
- Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha
kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
- Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
KONTAK BISNIS
Definisi kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.