Rabu, 06 April 2016

Pendidikan Kewarganegaraan

NAMA           : Alfiyan Dwi Cahyo
NPM               : 2D414207
KELAS           : 2IC12

  

JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2015
BAB I
  1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Saat ini kita telah mengetahui bahwa pembentukan suatu bangsa tak lepas dari sebuah sejarah yang sangat rumit dan mengagumkan,dari sejrah dari peruanggan orang orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai nilai nasionalisme, patriotisme dan lainnya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman saat ini dan kemajuan teknologi yang makin pesat saat ini, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan.
  1. Landasan Hukum 
  1. UUD 1945
  • Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
  • Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara.
  • Pasal 31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan pendidikan.
  • Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
  1. UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional

  1. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara di negara ini , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara
  4. Dari pendidikan Kewarganegaraan ini warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
  1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat kekuasaan warganegara atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
  1. bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan dalam semua hal. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. 
Demokrasi tidak langsung Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
  1. perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
NKRI Terbagi dalam Periode-periode.. Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.

  1. DI Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. 
  2. Periode Orde Baru ini dan Periode Reformasi ini. Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social. wajib untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara.